Artikel

ORGANISASI PEMERINTAH DESA

24 Agustus 2016 04:02:44  Administrator  2.296 Kali Dibaca  Agenda Desa
  1. BAHAN BIMBINGAN TEKNIS

    IMPELEMENTASI PERUNDANG-UNDANGAN

    Oleh : SUYADI, S.Sos.

    (Kasi Pemerintahan Kecamatan Pasirjambu)

    ORGANISASI PEMERINTAH DESA

    I. PENDAHULUAN

     

    Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Perangkat Desa merupakan salah satu unsur penyelenggaraan kegiatan Pemerintahan Desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam peningkatan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat di Desa, sehingga perlu mendapat perhatian dengan mengatur mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta keberadaannya.

    Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa maka Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2007 Tentang Pedoman Organisasi Pemerintah Desa dan Perangkat Desa sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti dengan Peraturan Daerah yang mampu mengakomodir segala kebutuhan Perangkat Desa, agar apabila terdapat perbedaan dan kendala dalam pelaksanaannya, perlu disesuaikan dengan tuntutan dan dinamika masyarakat serta perkembangan peraturan perundang-undangan.

    Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa adalah satu sistem dalam kelembagaan dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja.

     

     II.          DASAR HUKUM

     

    1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
    3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
    4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
    5. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Organisasi Pemerintah Desa;

     

    1. III.          KRITERIA DESA

     

    1. “Desa swasembada” adalah Desa yang lebih maju dan mampu mengembangkan semua potensi yang ada secara optimal. Ciri Desa Swasembada antara lain: hubungan antar manusia bersifat rasional, mata pencaharian homogen, teknologi dan pendidikan tinggi, produktifitas tinggi, terlepas dari adat, sarana dan prasarana lengkap dan modern.
    2. “Desa swakarya” adalah Desa yang sudah bisa memenuhi kebutuhannya sendiri, kelebihan produksi sudah mulai dijual kedaerah- daerah lainnya. Ciri Desa swakarya antara lain: adanya pengaruh dari luar sehingga
    3. mengakibatkan perubahan pola pikir, masyarakat sudah mulai terlepas dari adat, produktivitas mulai meningkat, dan sarana prasarana mulai meningkat.
    4. “Desa swadaya” adalah suatu wilayah pedesaan yang hampir seluruh masyarakatnya mampu memenuhi kebutuhannya dengan cara mengadakan sendiri. Ciri Desa swadaya antara lain: daerahnya terisolir dengan daerah lainnya, penduduknya jarang, mata pencaharian homogen yang bersifat agraris, bersifat tertutup, masyarakat memegang teguh adat, teknologi masih rendah, sarana dan prasarana sangat kurang, hubungan antarmanusia sangat erat dan pengawasan sosial dilakukan oleh keluarga.

    Catatan :

    • Desa Swasembada wajib memiliki 3 (tiga) urusan dan 3(tiga)  seksi
    • Desa Swakarya dapat memiliki 3(tiga)  urusan dan 3(tiga) seksi
    • Desa Swadaya memiliki 2(dua)   urusan dan 2(dua)  seksi
    1. IV.          STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH DESA

     

    Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa.

    Perangkat Desa terdiri atas :

    a)     Sekretaris Desa

    b)     Kepala Dusun

    c)      Kasi Pemerintahan

    d)     Kasi Kesejahteraan

    e)      Kasi Pelayanan

    f)       Kaur Tata Usaha dan Umum, 

    g)     Kaur Keuangan, dan

    h)     Kaur Perencanaan.

    i)       Unsur Staf Pembantu : 1) Bendahara; 2) Staf (paling banyak 2 (dua) orang)

     

       V.        KEDUDUKAN , TUGAS DAN FUNGSI

     

    1. A.     KEPALA DESA

    (1)  Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

    (2)  Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

    (3)  Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:

    a)     menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.

    b)     melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.

    c)     pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

    d)     pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup,

    e)     pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.

    f)      menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya

    1. B.    SEKRETARIS DESA

     

    (1)  Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.

    (2)  Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

    (3)  Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud , Sekretaris Desa mempunyai fungsi:

    a)     Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.

    b)     Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.

    c)     Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.

    d)     Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

     

    C. KEPALA URUSAN

     

    (1)  Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.

    (2)  Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

    (3)  Untuk melaksanakan tugas kepala urusan mempunyai fungsi:

    a)     Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.

    b)     Kepala urusan keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.

    c)     Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

     

     

    D. KEPALA SEKSI

     

    (1)  Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.

    (2)  Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

    (3)  Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi mempunyai fungsi:

    a)  Kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.

    b)  Kepala seksi kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.

    c)  Kepala seksi pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

     

    E.   KEPALA DUSUN

     

    (1)  Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.

    (2)  Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun memiliki fungsi:

    a)     Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.

    b)     Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.

    c)     Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.

    d)     Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

     

    1. VI.          PENUTUP

     

    Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, diharapkan dapat memperlancar penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara berdaya guna dan berhasil guna dalam memberdayakan masyarakat Desa saat ini, di sisi lain Peraturan Daerah ini mampu mengakomodir segala kebutuhan Perangkat Desa, sesuai dengan tuntutan dan dinamika masyarakat serta perkembangan peraturan perundang-undangan.

     

                                                                            Pasirjambu,    Agustus 2017

                                                                                    Kasi Pemerintahan

                                                                                 Kecamatan Pasirjambu

     

     

     

                                                                                       SUYADI, S.Sos

     

     

     

Unduh Lampiran:
Organisasi Pemerintah Desa

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Aparatur Desa

 Sinergi Program

Prodeskel

 Peta Wilayah Desa

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jalan Desa Tenjolaya No.1811
Desa : Tenjolaya
Kecamatan : Pasirjambu
Kabupaten : Bandung
Kodepos : 40972
Telepon : 02285924477
Email : info@tenjolaya-pasirjambu.desa.id

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:90
    Kemarin:69
    Total Pengunjung:79.312
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.223.209.114
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

29 Juli 2013 | 13.022 Kali
Kontak Kami
29 Juli 2013 | 11.850 Kali
Profil Desa
26 Agustus 2016 | 11.810 Kali
Sejarah Desa
12 November 2018 | 11.808 Kali
Pemerintahan Desa
24 Agustus 2016 | 11.763 Kali
Data Desa
29 Juli 2013 | 11.757 Kali
Lembaga Kemasyarakatan
29 Juli 2013 | 11.685 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
26 Agustus 2016 | 11.810 Kali
Sejarah Desa
11 September 2017 | 476 Kali
Baligo APBDes Desa Tenjolaya
13 April 2021 | 453 Kali
MARHABAN YA RAMADHAN
19 September 2017 | 450 Kali
Pembangunan Jalan Desa RW 05, 20, 22
08 Juli 2021 | 612 Kali
PEMBERIAN VAKSIN COVID-19 DI DESA TENJOLAYA KECAMATAN PASIRJAMBU
20 April 2014 | 435 Kali
Keputusan Kepala Desa
26 Agustus 2016 | 563 Kali
Wilayah Desa